Rabu, 30 Juli 2008

Olimpiade Fisika, RI Runner Up Dunia

[ Rabu, 30 Juli 2008 ]

JAKARTA - Para pelajar Indonesia kembali mengukir prestasi membanggakan di arena internasional. Tim yang berlaga di ajang Olimpiade Fisika Internasional (IPhO, International Physics Olympic) ke-39 di Hanoi, Vietnam, berhasil menduduki peringkat kedua dunia di antara 82 negara peserta.

Tim Indonesia membawa pulang dua emas, dua perak, dan satu perunggu. Indonesia hanya kalah dari Tiongkok yang kali ini keluar sebagai juara umum. Beberapa tahun terakhir, Indonesia dan Tiongkok memang selalu bersaing dalam ajang ini. Pada 2006, Tiongkok harus mengakui keunggulan Indonesia yang kala itu keluar sebagai juara umum. Saat itu perolehan medali antara Indonesia dan Tiongkok sama. Tapi, Indonesia unggul karena salah seorang anggota tim, Jonathan Pradana Mailoa, dinyatakan sebagai yang terbaik di ajang tersebut.

Pada 2007 giliran Tiongkok yang menjadi juara umum, sedangkan Indonesia harus puas di posisi ketiga. Kali ini, lagi-lagi kedua negara bersaing menjadi yang terbaik. ''Ini sudah sesuai target. Sejak awal kami hanya menargetkan mendapat dua emas,'' ujar Yohanes Surya.

Rombongan pelajar cerdas itu tiba di tanah air tadi malam. Mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Singapore Airlines. Kedatangan mereka disambut Dirjen Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) Diknas Suyanto dan pendiri Tim Olimpiade Fisika Indonesia (TOFI) Prof Yohanes Surya.

IPhO adalah even terbesar di bidang olimpiade fisika dunia untuk siswa pendidikan menengah. Dalam lomba kemarin, IPhO diikuti 82 negara dengan total 376 peserta. Yohanes Surya pernah mengatakan bahwa level soal di IPhO setara dengan soal S-2 Fisika.

Menurut Lia Lidya, public relation TOFI, soal teori yang diperlombakan tahun ini sangat sulit sehingga sebagian besar siswa tidak berhasil menyelesaikan tes. Sebenarnya, Kevin Winata (pemenang lihat grafis) nyaris meraih penghargaan the best experiment dengan skor 19,75 dari skor maksimum 20. Tapi, setelah sesi moderasi, salah satu siswa Taiwan meraih poin sedikit lebih tinggi dari Kevin.

Yang juga membuat prestasi tersebut istimewa, tahun ini kali pertama Yohanes Surya tak mendampingi langsung anak didiknya. Menurut Lia, Yohanes masih sibuk mengurus Asian Science Camp yang digelar di Bali 3-9 Agustus mendatang. Akhirnya, tim yang berlaga pada 20-29 Juli itu didampingi Hendra Kwee PhD, yang juga alumnus TOFI 1997 dan Yudistira Virgus, alumnus TOFI 2004.

''Hasil ini sangat membanggakan. Ini menunjukkan kalau kualitas siswa di Indonesia, terutama di bidang fisika, termasuk yang paling maju di dunia,'' kata Dirjen Dikdasmen Suyanto. (ano/nw)

Dikutip dari Harian Jawa Pos

Jumat, 25 Juli 2008

Pertama, Pilot Error Diadili

[ Jum'at, 25 Juli 2008 ]

SLEMAN - Mantan pilot Garuda Indonesia, Marwoto Komar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pria 45 tahun itu dianggap bersalah karena tidak mengikuti prosedur pendaratan sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat Garuda GA-200 di landasan Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, 7 Maret 2007. Dalam peristiwa nahas itu, 21 penumpang meninggal dunia dan 36 luka-luka.

Sidang Marwoto memicu kontroversi sekaligus menorehkan sejarah dalam dunia penerbangan. Sebab, Marwoto dianggap satu-satunya pilot di tanah air, bahkan mungkin dunia, yang diadili karena kecelakaan penerbangan sipil. Sebelumnya, ada mantan pilot -juga dari Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto- yang disidang, tetapi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Sidang Marwoto digelar kali pertama di PN Sleman kemarin (24/7). Dalam surat dakwaan setebal 47 halaman, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Marwoto sengaja melawan hukum dengan cara menghancurkan pesawat dan menyebabkan orang meninggal.

JPU juga membeberkan, Marwoto tidak mengindahkan saran kopilot Gagam Saman yang sudah menghitung ketinggian dan kecepatan angin untuk pendaratan sesuai standard operational procedure (SOP).

Menurut JPU, pesawat seharusnya landing saat berjarak 12 mil dari landasan dan pada ketinggian empat ribu kaki. ''Tapi, saat itu pesawat masih berada pada ketinggian lima ribu kaki,'' ujar JPU dalam dakwaannya. Tim JPU beranggota Mudim Aristo, Jamin Susanto, dan Joko Purwanto.

Sesuai dengan SOP, lanjut JPU, apabila masih berada pada ketinggian tersebut, pesawat seharusnya memutar lagi. Namun, terdakwa memaksakan untuk landing menukik tanpa mengikuti saran kopilot. ''Terdakwa dengan sengaja tidak mematuhi persyaratan pendaratan sesuai SOP sehingga ketika roda menyentuh landasan, kecepatan pesawat 221 knot, yang seharusnya 140 knot. Akibatnya, terjadi kelebihan kecepatan 81 knot,'' beber JPU. Tak pelak, pesawat pun mengalami kecelakaan.

Akibat perbuatan tersebut, Marwoto dijerat pasal berlapis dan tiga dakwaan alternatif. Yaitu, pasal 479 huruf a dan b serta pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Marwoto yang berseragam dinas pilot, kemeja putih dan bercelana hitam, terlihat tenang menyimak pembacaan surat dakwaan. Dua lengannya dibiarkan menyiku pada sandaran kursi terdakwa. Dia sesekali memejam sembari mengatupkan mulut seolah ingin mengusir rasa tegang.

Dalam sidang, Marwoto didampingi pengacara Mohammad Assegaf dan Muchtar Zuhdi. Istri Marwoto, Noorman Andriani, maupun koleganya dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) juga datang memberikan support.

Sidang Marwoto juga diliput sejumlah media asing. Bahkan, media dari Australia ikut menyiarkan langsung jalannya sidang.

Di akhir sidang, tim pengacara Marwoto meminta waktu 10 hari menyusun eksepsi. ''Kami minta waktu, ini kan perkara serius,'' kata Assegaf. Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan sidang digelar lagi 4 Agustus 2008. Herri meminta Marwoto tetap kooperatif karena tidak ditahan.

Setelah sidang, Marwoto menegaskan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sedangkan Assegaf menyatakan keberatan karena kliennya didakwa menggunakan KUHP. ''Ketentuan pada undang-undang penerbangan kan sudah ada,'' jelas Assegaf.

Ketua APG Stefanus Geraldus mengatakan, kedatangannya bersama teman-temannya diharapkan bisa membesarkan hati Marwoto. ''Ini sebagai bentuk dukungan moril kami kepada teman kami Marwonto,'' jelasnya.

Tidak Akui Uni Eropa

Dari Jakarta, tiga orang utusan negara-negara Uni Eropa (UE) menemui Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal terkait kondisi penerbangan di tanah air. Mereka datang tidak membawa kabar gembira, tetapi justru membuat jengkel Menhub. Maklum, mereka mengabarkan bahwa larangan terbang maskapai Indonesia di kawasan udara UE belum dicabut.

''Larangan terbang ini bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga airlines di negeri kami. Tidak sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) akan di-banned (larang),'' ujar Charge'de Affair European Union Pierre Philipe di gedung Dephub kemarin. Menurut dia, jika masalah itu dianggap sebagai bentuk hambatan dalam perdagangan kedua negara, Indonesia dipersilakan melapor ke WTO (World Trade Organization).

Pierre mengatakan, pihaknya telah mendengarkan presentasi dari pemerintah Indonesia dan tiga maskapai yang diprioritaskan. Yaitu, Garuda Indonesia, Mandala Airlines, dan Airfast. Namun, itu semua tidak cukup. UE masih menggangap otoritas di Indonesia tidak cukup kuat mengawasi seluruh maskapai penerbangan di Indonesia. ''Kalau maskapai penerbangan sudah baik, bisa saja besok kita cabut (larangan). Tapi, ini otoritasnya juga kurang," ungkapnya.

Sementara itu, Menhub Jusman mengaku kecewa larangan terbang yang dikeluarkan setahun lalu itu belum juga dicabut. Menhub mengancam tidak akan menandatangani semua bentuk perjanjian yang berkaitan dengan Uni Eropa. ''Selama mereka tidak cabut banned-nya, selama itu Menhub tidak akan tanda tangani segala bentuk kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa,'' tegasnya.

Ditanya mengenai larangan terbang bagi maskapai Eropa, Menhub menegaskan bukan soal berani atau tidak berani. Tapi, menurut dia, Indonesia selalu percaya dengan open sky (penerbangan terbuka). Jika dia melarang maskapai Eropa masuk ke wilayah Indonesia, itu berarti Indonesia melakukan isolasi. ''Kita hanya tekankan kerja sama di antara negara-negara Belanda dan Prancis. Tapi, kalau dia mengatasnamakan Uni Eropa, tidak,'' tukasnya.

Menhub menuturkan, akibat larangan terbang dari Eropa, berbagai negara turut meragukan kualitas penerbangan di Indoensia. Di antaranya, Jepang, Korea, Saudi Arabia, dan Australia. Negara-negara itu datang untuk melakukan audit terhadap otoritas maupun maskapai penerbangan di Indonesia. Mereka cukup meminta izin dan pemerintah mempersilakan. ''Tapi, Uni Eropa tidak menggunakan pendekatan seperti itu. Padahal, itu akan respons yang baik," lanjutnya.

Uni Eropa seenaknya menjatuhkan sanksi terhadap penerbangan di suatu negara. Mereka hanya melakukan pertemuan tiga bulan sekali, mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menentukan maskapai mana yang aman dan mana yang tidak, kemudian diumumkan. ''Sekarang mereka menggunakan alasan (penerbangan) kita tidak sesuai standar ICAO. Tapi, setelah itu, kita lantas kerja sama dengan ICAO untuk penuhi semua,'' tuturnya.

Dari seluruh item audit penerbangan ICAO tersebut, Menhub menyebutkan, ada 69 item yang mesti dipenuhi. Namun, hingga saat ini Indonesia hanya memenuhi 61 item. Sementara sisanya belum dilaksanakan karena harus marujuk kepada revisi undang-undang. Meski ICAO menganggap sudah cukup melakukan corrective action, Uni Eropa menilai belum. ''Mereka ingin bukti. Kalau itu membutuhkan undang-undang, dia tanya UU-nya sudah jadi belum," cetusnya.

Dirjen Perhubungan Udara mengatakan, beberap item yang belum dipenuhi dari audit ICAO, antara lain, adanya pemisahan tegas antara regulator dan operator. Misalnya, dalam Angkasa Pura I dan II dan jaminan Dirjen Udara (otoritas penerbangan) lebih independen dan otonom. Hal itu menunggu keluarnya Undang-Undang Penerbangan ''Targetnya tahun ini selesai. Kita lihat saja apakah mereka cabut larangan kalau kita sudah comply dengan ICAO," jelasnya. (lin/wir/agm)

Dikutip dari Harian Jawa Pos

Selasa, 22 Juli 2008

Obat baru kanker prostat

berita internasional. Dikutip dari BBC Indonesia
Kanker prostat
Kanker prostat lebih umum menjangkiti kaum pria
Ilmuwan mengatakan, suatu obat kanker prostat agresif mungkin hasil kemajuan terpenting dalam upaya mengatasi kanker tersebut dalam 70 tahun ini.

Abiraterone mungkin bisa merawat 80% pasien yang mengidap kanker prostat jenis yang mematikan dan tahan terhadap kemoterapi yang ada, kata para ilmuwan.

Obat tersebut bekerja dengan menghambat hormon-hormon, yang menyebabkan kanker menyebar.

Institut Penelitian Kanker (ICR) berharap obat ini akan tersedia dalam bentuk pil sederhana dalam masa dua atau tiga tahun.

Pengujian klinis lanjutan yang melibatkan 1,200 pasien di seluruh dunia saat ini tengah berlangsung. Dan, pengujian lanjutan mungkin dilakukan tahun ini.

Kanker prostat merupakan kanker paling umum pada kaum pria.

Sekitar 10.000 pria di Inggris per tahun diperkirakan terdiagnosis dengan bentuk kanker prostat paling agresif dan hampir selalu paling mematikan.

Harapan hidup pasien setelah menjalani kemoterapi umumnya tidak lebih dari 18 bulan.

Kanker ini diasumsikan dikendalikan oleh hormon seks, seperti testosteron.

Perawatan yang ada saat ini dilakukan dengan menghalangi testikel menghasilkan testosteron.

Namun, para pakar kini mendapati bahwa kanker bisa kanker tersebut bisa mendapatkan makanan pada hormon seks dari semua sumber, termasuk pasokan hormon yang dihasilkan oleh tumor itu sendiri.

Abiraterone bekerja dengan menghadang produksi hormon di seluruh tubuh.

Penelitian terakhir, yang dipublikasikan dalam penerbitan ilmiah Journal of Clinical Oncology, dilakukan hanya pada 21 pasien yang mengidap kanker prostat agresif tahap lanjut yang dirawat dengan obat tersebut. Namun, data penelitian diperoleh dari 250 pasien di seluruh dunia.

Penelitian itu mendapati tumor mengerut secara signifikan, dan terjadi penurunan kadar protein yang dihasilkan oleh kanker tersebut, yaitu prostate specific antigen pada kebanyakan pasien.

Banyak pasien melaporkan kenaikan signifikan kualitas hidup mereka.

Sebagian tidak lagi perlu mengkonsumsi morfin untuk meredakan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penyebaran penyakit itu ke tulang.

Senin, 21 Juli 2008

Kekecewaan ASEAN atas Birma

ASEAN
Tidak biasanya ASEAN memberikan pernyataan keras
(21 Juli 2008)

Menteri luar negeri ASEAN menyatakan kekecewaan mendalam atas pemerintah Myanmar karena tidak membebaskan pemimpin oposisi, Aung San Suu Kyi, dari tahanan rumah.

Dalam pertemuan tahunan di Singapura, mereka juga menyerukan agar pemerintah militer Myanmar (Dahulu bernama Birma) melakukan perundingan yang berarti dengan kubu oposisi.

ASEAN biasanya menempuh kebijakan yang tidak mencampuri urusan dalam negeri anggotanya, namun kemarahan internasional atas rezim militer Myanmar tampaknya memaksa ASEAN untuk mengubah pendirian.

Sepuluh tahun sejak Myanmar menjadi anggota ASEAN, kebijakan keterlibatan konstruktif yang ditempuh ASEAN dengan pemerintah militer Myanmar telah berakhir.

Unntuk pertama kalinya, ASEAN secara terbuka mengecam penahanan Aung San Suu Kyi, dan menyatakan kekecewaan yang mendalam serta meminta pemeritah militer Birma agar berdialog dengan oposisi.

Suu Kyi kelak akan bebas?

Wartawan BBC di Singapura, Jonathan Head, mengatakan para jendral yang memerintah Myanmar begitu terisolasi sehingga tidak jelas apakah mereka mendengar suara-suara dari luar lingkaran mereka.

Birma
Rejim militer Birma diminta berunding dengan oposisi

Setelah ASEAN berhasil melakukan mediasi agar para pekerja bantuan internasional bisa masuk ke Myanmar --menyusul terjadinya bencana topan-- ASEAN berharap pernyataan di Singapura ini akan memiliki dampak.

Menteri Luar Negeri Singapura, George Yeo, mengatakan berdasarkan percakapan dengan Menteri Luar Negeri Myanmar, dia memberi jaminan masa penahanan pemimpin oposisi, Aung San Suu Kyi akan habis dalam waktu 6 bulan.

Yeo mengatakan dia berharap pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi akan dibebaskan dari tahanan rumah setelah masa tersebut.

Aung San Suu Kyi telah menghabiskan lebih dari 12 tahun di dalam tahanan rumah sepanjang 18 tahun terakhir.

Mencegah konflik

Isu lain yang ditangani para menteri luar negeri ASEAN adalah eskalasi ketegangan antara 2 negara anggotanya, Thailand dan Kamboja.

Pasukan kedua negara sudah dikerahkan ke perbatasan sehubungan dengan sengketa atas kuil kuno, Preah Vihear.

ASEAN meminta kedua belah pihak untuk amat berhati-hati dan menahan diri.

Selain itu juga ditempuh pembahasan atas traktar baru ASEAN, yang diperkirakan mendukung hak asasi manusia dan harus ditanda-tangani oleh semua anggota --termasuk Myanmar-- pada akhir tahun ini.

Namun wartawan BBC, Jonathan Head, mengatakan ASEAN lebih banyak berupaya untuk mencegah konflik di antara 10 negara anggota, dan juga dengan negara-negara besar seperti Amerika, Cina, dan India.

Dan masalah wilayah yang lebih besar ikut membayang-bayangi pertemuan ASEAN di Singapura ini, antara lain perundingan 6 negara tentang program nuklir Korea.

Dari berbagai sumber.

Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi

(Sabtu, 19 Juli 2008)

Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati kasus pembunuhan berencana perwira marinir dan keluarganya pada tahun 1988, sudah dieksekusi di Surabaya tepat pukul 00.16, Sabtu, 19 Juni 2008 dinihari.

Keseluruhan proses eksekusi, mulai dari kedua terpidana dibawa keluar dari rutan Medaeng sampai mayat mereka dibawa ke rumah sakit umum Dr. Soetomo, Surabaya, untuk diotopsi, berlangsung dalam waktu satu jam.

Sumiarsih, 60 tahun, dan putranya Sugeng yang berusia 44 tahun adalah 2 di antara komplotan yang dinyatakan bersalah membunuh perwira menengah marinir, Letnan Kolonel Purwanto, bersama isterinya, Sunarsih, yang sedang hamil saat dibunuh, dan Haryo Bismoko serta Haryo Budi Prasetyo --masing-masih anak ke-2 dan ke-3.

Anak pertama keluarga Purwanto, yaitu Haryo Abriyanto, selamat dari pembunuhan itu dan sekarang menetap di.

Anak tertua keluarga marinir itu sedang tidak berada di rumahnya yang terletak di Dukuh Kupang Timur pada waktu peristiwa terjadi pada tanggal 13 Agutus 1988.

Selain Sumiarsih dan Sugeng, anggota komplotan pembunuhan ini adalah personel kepolisian Serda Adi Saputra yang dieksekusi mati pada tahun 1992.

Sedangkan Daim dan Nano, keponakan Sumiarsih dan Adi Prayitno, masing-masing dihukum 12 tahun dan 8 tahun penjara. Mereka berdua sudah dibebaskan.

Pelaku lainnya adalah Djais Adi Prajitno, suami Sumiarsih yang meninggal dunia pada bulan Juni 2001 karena sakit.

Kabarnya liang kubur Sumiarsih dan Sugeng dibuat berdampingan.

Dari berbagai sumber.