Senin, 21 Juli 2008

Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi

(Sabtu, 19 Juli 2008)

Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati kasus pembunuhan berencana perwira marinir dan keluarganya pada tahun 1988, sudah dieksekusi di Surabaya tepat pukul 00.16, Sabtu, 19 Juni 2008 dinihari.

Keseluruhan proses eksekusi, mulai dari kedua terpidana dibawa keluar dari rutan Medaeng sampai mayat mereka dibawa ke rumah sakit umum Dr. Soetomo, Surabaya, untuk diotopsi, berlangsung dalam waktu satu jam.

Sumiarsih, 60 tahun, dan putranya Sugeng yang berusia 44 tahun adalah 2 di antara komplotan yang dinyatakan bersalah membunuh perwira menengah marinir, Letnan Kolonel Purwanto, bersama isterinya, Sunarsih, yang sedang hamil saat dibunuh, dan Haryo Bismoko serta Haryo Budi Prasetyo --masing-masih anak ke-2 dan ke-3.

Anak pertama keluarga Purwanto, yaitu Haryo Abriyanto, selamat dari pembunuhan itu dan sekarang menetap di.

Anak tertua keluarga marinir itu sedang tidak berada di rumahnya yang terletak di Dukuh Kupang Timur pada waktu peristiwa terjadi pada tanggal 13 Agutus 1988.

Selain Sumiarsih dan Sugeng, anggota komplotan pembunuhan ini adalah personel kepolisian Serda Adi Saputra yang dieksekusi mati pada tahun 1992.

Sedangkan Daim dan Nano, keponakan Sumiarsih dan Adi Prayitno, masing-masing dihukum 12 tahun dan 8 tahun penjara. Mereka berdua sudah dibebaskan.

Pelaku lainnya adalah Djais Adi Prajitno, suami Sumiarsih yang meninggal dunia pada bulan Juni 2001 karena sakit.

Kabarnya liang kubur Sumiarsih dan Sugeng dibuat berdampingan.

Dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar: