Rabu, 18 Juni 2008

6 operator 'lakukan kartel SMS'

Berita Indonesia. Dikutip dari BBC Indonesia.
Pesan SMS
KPPU mengatakan konsumen dirugikan hingga Rp 2 triliun
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa enam dari sembilan operator telepon seluler terbukti melakukan pratek kartel dalam menentukan tarif layanan pesan pendek (SMS).

Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda miliaran rupiah kepada keenam operator tersebut, yaitu Excelcomindo, Telkomsel, Telkom, Bakrie Telecom, Mobile 8 dan Smart Telecom.

Majelis KPPU menegaskan perjanjian tertulis antar para operator untuk mengatur kisaran harga bagi SMS merupakan bukti praktek kartel yang dilakukan oleh enam perusahaan telpon selular tersebut.

Perjanjian itu, menurut KPPU, melarang operator telpon selular memasang harga SMS di bawah Rp 250, padahal menurut hitungan harga SMS bisa dipatok Rp 114 rupiah.

Beberapa operator sudah menurunkan tarif dasar SMS mendekati harga yang wajar. Tetapi ada beberapa operator yang menurunkan tarif sebagai promosi saja
Sudaryatmo
YLKI

Ketua majelis komisi Dedi S Martadisastra mengatakan praktek kartel melanggar undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha.

Dedie S Martadisastra menambahkan akibat praktek ini antara tahun 2004-2007 konsumen dirugikan hingga Rp 2 triliun.

Menanggapi putusan KPPU ini, kuasa hukum perusahaan telepon seluler mengatakan akan mengevaluasi putusan ini sebelum memutuskan naik banding atau menerima putusan tersebut.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mendesak agar perusahaan telepon seluler menghentikan praktek kartel ini.

"Kalau terbukti, mereka juga harus membatalkan kesepakatan itu," kata Sudaryatmo.

Lebih lanjut Sudaryatmo mengatakan sejak kasus bergulir beberapa operator sudah mengubah tarif mereka.

"Menurut pengamatan YLKI beberapa operator sudah menurunkan tarif dasar SMS mendekati harga yang wajar. Tetapi ada beberapa operator yang menurunkan tarif sebagai promosi saja," tambahnya.

Majelis KPPU menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada keenam operator itu namun tidak memerintahkan penurunan tarif SMS karena sejauh ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur besaran tarif SMS.

Laporan soal praktek kartel ini dikeluarkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Badan ini bahkan mencurigai praktek kartel ini sudah berlangsung sejak tahun 1999 dan bermula dari tiga operator seluler yang menetapkan tarif antara Rp 250 sampai Rp 350 per SMS.

---

Dengan adanya kasus ini, kita bisa melihat bahwa masih banyak operator yang melakukan kecurangan. Melihat dari kasus ini, mungkin masih banyak operator-operator lain yang melakukan kecurangan yang sama atau kecurangan-kecurangan lainnya.

Tidak ada komentar: