Kamis, 12 Juni 2008

Keputusan tentang Guantanamo

Guantanamo
Teluk Guantanamo menampung tahanan sejak tahun 2002
Intenational News. Dikutip dari BBC Indonesia

Tahanan asing di Teluk Guantanamo memiliki hak untuk menantang penahanan mereka di pengadilan sipil, demikian keputusan Mahkamah Agung Amerika.

Keputusan ini merupakan pukulan bagi pemerintah Presiden Bush dan membatalkan undang-undang tahun 2006 yang mencabut hak para tahanan itu.

Tidak jelas apakah peraturan itu akan membuka persidangan bagi para tahanan.

Sekitar 270 orang ditahan di pangkalah Angkatan Laut Amerika itu karena dicurigai terlibat al-Qaeda dan Taleban.

Presiden George Bush mengatakan ia akan mematuhi peraturan itu walaupun ia tidak setuju.

Kelompok hak asasi manusia menyambut langkah itu. Amnesty Internasional mengatakan keputusan itu merupakan "langkah penting ke arah penegakan hukum."

Keputusan hari Kamis itu dapat mengangkat kembali beberapa kasus yang ditunda dalam beberapa bulan terakhir.

Para hakim federal dan petugas pengadilan berusaha memahami keputusan yang tertuang dalam 79 halaman itu.

Kuasa hukum untuk bekas supir Osama Bin Laden, Salim Ahmed Hamdan, yang ditahan di Guantanamo meminta agar dakwaan terhadap kliennya dicabut.

Hakim militer dalam kasus itu menunda pengadilan Hamdan yang direncanakan bulan ini, dan menunggu keputusan Mahkamah Agung.

'Memulihkan kredibilitas'

"Kami akan mematuhi keputusan itu," kata Presiden Bush kepada para wartawan dalam kunjungannya ke Roma.

Hal itu tidak berarti saya setuju dengan keputusan itu."

Amnesty Internasional mengatakan sudah tiba saatnya bagi pemerintah Amerika untuk "menyesuaikan kebijakan dan praktek dalam 'perang melawan teror' sejalan dengan standard internasional".

Bagi Asosiasi Pengacara Amerika, keputusan itu membantu "memulihkan kredibilitas Amerika Serikat sebagai model penerapan hukum di seluruh dunia".

Teluk Guantanamo menimbulkan silang pendapat sejak tahanan pertama tiba di sana bulan Januari 2002.

Pemerintah Bush telah merubah rencananya dua kali setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung.

Washington mungkin merasa telah berbuat cukup untuk menerapkan keputusan mahkamah dan dalam menghadapi tekanan dari kongres Amerika. Namun berbagai kritikan dan upaya para pegiat terus berlanjut.

Keputusan baru ini kemungkinan akan mengangkat pertanyaan tentang masa depan pusat penahanan itu.

Tetapi, baru-baru ini, Mentri Pertahanan Robert Gates mengatakan Amerika Serikat tidak memiliki pilihan lain selain Teluk Guantanamo, karena banyaknya tahanan.

Tidak ada pihak lain, termasuk pemerintah asing atau bagian lain dari Amerika, yang mau menerima tahanan.

Pada mulanya, pemerintah Amerika membentuk pusat penahanan itu dengan mengatakan tersangka tahanan asing itu tidak berhak mendapatkan perlindungan dari Konvensi Jenewa tentang tahanan atau undang-undang Amerika.

Banyak pihak menganggap pusat penahanan itu merusak citra Amerika di luar negri.

Sejumlah kalangan dalam pemerintah Bush tetap mengatakan bahwa dari sisi keamanan, pusat penahanan itu tetap layak dipertahankan.

Tetapi argumen seperti itu tidak digubris lagi, bahkan di dalam pemerintahan sendiri.

Bulan ini, tersangka otak serangan 11 September, Khaled Sheikh Mohamad dan empat tersangka lain, mulai diadili di Teluk Guantanamo.

Dan para kuasa hukum yang mewakili tersangka diperkirakan mengangkat bahwa proses pengadilan sendiri cacat secara hukum.

Tidak ada komentar: